SMA Negeri 11 Yogyakarta merupakan “Sekolah Kebangsaan” yang menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup bagi sekolah itu sendiri maupun bagi lingkungan di sekitar kota Yogyakarta, serta mewujudkan cinta tanah air dengan melestarikan lingkungan hidup yang ada di sekitar SMA Negeri 11 Yogyakarta. SMA Negeri 11 Yogyakarta selalu berbenah untuk segala aspek kegiatan. Banyak kegiatan siswa yang dilaksanakan di Sekolah tetapi pengelolaan sampah selama ini selalu terkendali. Setiap pos kegiatan siswa memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan sampah. Sebagai dasar untuk pengelolaan sampah di SMA Negeri 11 Yogyakarta, yakni ;
- Peraturan Guberner Daerah Istimewa Yogyakarta No. 21 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penanganan Samaph, Perizinan Usaha Pengelolaan Sampah dan Kompensasi Lingkungan.
- Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 123 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
- Peraturan Gubernur No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gebernur Daerah Istimewa Yogyakarta No.123 Tahun 2018 tentang Kebijakan Strategi DIY dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis sampah Rumah Tangga
- Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Sampah
Dasar hukum tersebut memperkuat usaha pengelolaan sampah di SMA Negeri 11 Yogyakarta. Pengelolaaan sampah di SMA Negeri 11 Yogyakarta dkelompokkan menjadi ; 1) Sampah anorganik yang terdiri dari sampah plastik dan sampah hasil aktifitas seluruh warga sekolah, 2) sampah organic berasal dari sisa kantin dan hasil guguran daun dari pohon yang ada di sekitar SMA Negeri 11 Yogyakarta, 3) Sampah residu berupa tissue dan bekas ATK sekolah yang dihasilkan dari kegiatan warga sekolah, 4) sampah limbah B3 yang dihasilkan oleh laboratorium biologi, fisika dan kimia. Untuk sampah anorganik SMA Negeri 11 Yogyakarta memiliki Bank Sampah “Cut Nya’Dien” yang dikelola oleh siswa, guru , karyawan dan “Cleaning Servis” sekolah secara kolaborasi . Sampah Organik dikelola oleh siswa, guru, karyawan berkolaborasi dengan CS dibuat menjadi komposter dan eco-enzim . sampah residu kita memiliki insenerator mini untuk lingkup sekolah. Sampah B3 kita berkolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta untuk penanganannya.
Upaya yang dilakukan untuk meminimalisir sampah di SMA Negeri 11 Yogyakarta dengan gerakan 3 R (Reduce,Reuse,Recycle) dan berbagai penambahan fasilitas untuk pengurangan sampah ;
- Smart Water Solution (SWS) yang dipasang di tiga titik, tujuannya mengurangi sampah plastik dan membiasakan siswa dan seluruh warga untuk selalu membawa ecobotol

- Menggunakan Voucer makan untuk setiap kegiatan sekolah yang ada konsumsinya, sehingga dari pihak sekolah berkolaborasi dengan kantin sekolah untuk menyediakan konsumsi tersebut

- Bekerjasama dengan pihak pengelola sampah yang ada di sekitar sekolah untuk kegiatan pengelolaan sampah organic maupu anorganik
Upaya yang dilakukan oleh SMA Negeri 11 Yogyakarta dalam pengelolaan sampah untuk menumbuhkan seluruh insan yang ada di sekolah ini demi mengurangi produksi sampah mengingat warga SMA negeri 11 Yogyakarta jumlahnya 1.100. Langkah pembentukan karakter ini sebagai wujud cinta tanah air Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sesuai dengan cita –cita luhur pendiri/pelopor Kebangkitan Nasional “Boedi Oetomo” yang aulanya menjadi cagar Budaya Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta dan Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagai aplikasi “Sekolah Kebangsaan” di bidang lingkungan hidup.
By ; Any Latifah, S.Pd., M.Sc.




