SEKOLAH BERBASIS LINGKUNGAN HIDUP – SMA N 11 YOGYAKARTA
Sekolah berbasis lingkungan hidup merupakan sekolah yang dalam sehari harinya menerapkan Gerakan Berbasis Lingkungan Hidup Sekolah (GBLHS), dan mengidentifikasi Potensi Masalah Lingkungan hidup (IPMLH). Sesuai peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor 52 dan 53 tahun 2019, PermenLHK nomor 52 mengatur pelaksanaan Gerakan Berbasis Lingkungan Hidup (GBLHS), berisi tentang pedoman pengisian EDS (Evaluasi Diri Sekolah) dan 16 folder bukti pelaksanaan 6 aspek Perilaku Ramah Lingkungan Hidup (PRLH). Sedangkan PermenLHK nomor 53 mengatur tentang penghargaan bagi sekolah yang berhasil melaksanakan GBLHS yang sering dinamakan dengan sekolah ADIWIYATA.
Dalam Pelaksanaan 6 aspek PRLH (perilaku Ramah Lingkungan Hidup) di sekolah, bapak ibu guru membuat perangkat pembelajaran dari silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, kegiatan pembelajaran, hasil pembelajaran nilai pembelajaran dan hasil proyek pembelajaran yang memuat 6 aspek PRLH. 6 aspek PRLH (Perilaku Ramah Lingkungan Hidup) meliputi kegiatan pengelolaan sampah baik sampah organik, sampah anorganik, sampah residu, hemat air, hemat energi, perlindungan pemeliharaan tanaman dan hewan (KEHATI), kebersihan drainase, sanitasi, makanan bebas 5 P dan inovasi yang dilakukan di SMA Negeri 11 Yogyakarta.
Ketika GBLHS dan IPMLH terlaksana dan terbukti dalam evalusi diri dan 16 folder bukti adiwiyata, sesuai dengan apa yang terdapat di lapangan (SMA Negeri 11 Yogyakarta) maka berhak untuk mendapatkan penghargaan sebagai sekolah adiwiyata.
(Any Latifah, M.Pd)